Kartu Kredit Pemerintah: Inovasi dan Dukungan Pengembangan Transaksi Berbasis Digital



Ali Tafriji Biswan(1*), Sinta Adiswastika(2),

(1) PKN STAN
(2) 
(*) Corresponding Author

Abstract


Di era kekinian adalah penting bagi sektor publik mengembangkan sistem pembayaran belanja tanpa uang tunai (cashless) seiring perkembangan teknologi keuangan. Penerbitan kartu kredit pemerintah (corporate credit card) merupakan inovasi penting mengurangi risiko kehilangan aset berwujud kas. Studi ini bertujuan untuk meninjau penggunaan uang persediaan melalui kartu kredit pemerintah untuk pembayaran belanja pemerintah. Metode kualitatif digunakan untuk memahami bagaimana implementasi penggunaan kartu kredit pemerintah melalui observasi dan wawancara. Hasil studi menunjukkan bahwa objek studi menerapkan prosedur uang persediaan kartu kredit pemerintah sesuai dengan peraturan berlaku. Kesesuaian ini sangat dipengaruhi tata kelola pembukuan yang sudah baik. Dalam pengelolaan belanja, objek studi merasa terbantu dengan adanya inovasi uang persediaan kartu kredit pemerintah, meskipun saat studi dilakukan masih terdapat kendala penerapannya, terutama belum semua rekanan memiliki mesin yang menerima pembayaran kartu kredit.

Keywords


uang persediaan kartu kredit pemerintah, belanja, digital, cashless

Full Text:

PDF

References


Ashari, Hasan. (2018). Modul: Pengelolaan uang persediaan. Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan. Daly, J. L., & Buehner, M. A. (2003). P-Card utilization in municipal government: Advantages and concerns. Journal of Public Procurement, 3(1), 75-94. Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (2018). Buku Pintar kartu kredit pemerintah Jilid #1. Kementerian Keuangan. Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (2018). Treasury Policy Brief – Mengenai kartu kredit pemerintah. Kementerian Keuangan. Wijayanti, Farida. (2020). Efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan negara sekaligus meminimalisir moral hazard pengelola keuangan negara melalui implementasi kartu kredit pemerintah. Otonomi, 20(2), Edisi Oktober 2020. Novitasari, Tera, dan Abdul Halim. (2020). Analisis implementasi kartu kredit pemerintah (studi pada Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga di Wilayah Kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Magelang). Tesis Magister Universitas Gadjah Mada. Nordiawan, D., Putra, I. S., & Rahmawati, M. (2007). Akuntansi Pemerintahan. Penerbit Salemba Empat. Pratama, S. A., & Abdul S. (2019). Tinjauan yuridis pertanggungjawaban hukum kartu kredit pemerintah Di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(3), 710-742. Suryanovi, Sri. (2014). Seri Akuntansi Pemerintah Indonesia: Akuntansi Pemerintah Pusat. STAN Press. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-13/PB/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2019. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-20/PB/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2020. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat.




DOI: https://doi.org/10.30998/juuk.v5i1.2901

Article Metrics

Abstract Views : 447 | PDF Views : 280

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 Web Analytics

View My Stats