PENDEKATAN HUMANIS SEBAGAI UPAYA NON-PENAL SEBAGAI IMPLEMENTASI NILAI-NILAI PANCASILA DALAM MENGURANGI KRIMINALITAS DAN PREMANISME



Santyo Widayatmo(1*),

(1) Universitas Indraprasta PGRI Jakarta
(*) Corresponding Author

Abstract


Dari seluruh uraian tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa kriminalitas dan premanisme merupakan fakta sosial yang terjadi dimanapun dan pada lapisan apapun. Persoalannya adalah setiap orang tidak ada yang menginginkan menjadi seorang criminal atau preman, namun kondisi sosial telah menyebabkan mereka dalam kriminalitas dan premanisme baik di lapisan masyarakat bawah, menengah maupun atas. Pada masyarakat lapisan bawah terjadi karena tekanan ekonomi dan pada masyarakat menengah dan atas justru karena ketamakan manusia. Namun perlu dipahami bahwa persoalan tersebut juga bersumber pada kehipokritan masyarakat dalam memandang norma dan status sosial sehingga masyarakat bawah terprovokasi berbuat criminal dan premanisme jalanan sebagai bentuk balas dendam sosial. Sedangkan masyarakat menengah dan atas terprovokasi menghalalkan cara untuk mengejar materi yang di bawah sadar menjadi kebanggaan masyarakat bila berhasil mencapainya.

 

Kata kunci: Pendekatan Humanis, Non-Penal, Nilai-nilai Pancasila, Kriminalitas, Premanisme


Full Text:

PDF

References


Ahmadi, Ds. H. Abu. (2003). Ilmu Sosial Dasar. Jakarta: Rineka Cipta

Alexandrov, A.D., Pospelov, G.L. et al. (1975). Science and Morality. Moscow: Progress Publisher

Arif, Barda Nawawi. (2010). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru). Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Arief, Barda Nawawi. (2005). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti

Cooter, Robert, Thomas Ulen. (2011). Law and Economics 6th Edition. New York: Addison Wesley Longman

Dentler, Robert A, Kai T. Erikson. (1959). The functions of deviance in groups. Social Problems, Vol 7(2), p. 98-107

Durkheim, Emile. (1964). The Normal and The Pathological. New York: Free Press.

Ediwarman. (2009). Monograf Metodologi Penelitian Hukum. Medan

Frans H. Winarta. (2019). Refleksi Penegakan Hukum Indonesia 2018, kolom hukum online. Com, 02 januari 2019 di kutip dari https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5c2c4d8a2e4aa/refleksi-penegakan-hukum-indonesia-2018-oleh--frans-h-winarta/

Hobbes, Thomas. (1986). Mengenai Manusia dan Negara, Leviathan, dalam Shadia B. Drury. Hukum dan Politik, Bacaan Mengenai Pemikiran Hukum dan Politik. Bandung: Penerbit Tarsito.

Kusnadi, Moh. SH, Sragih, Bintan R. (2005). Ilmu Negara. Jakarta: Gaya Media Pratama

Masyhar, Ali. (2009). Gaya Indonesia Menghadang Terorisme: Sebuah Kritik atas Kebijakan Hukum Pidana terhadap Tindak Pidana Terorisme di Indonesia. Bandung: Mandar Maju

Miller, Walter B. (1958). Lower Class Culture as a Generating Milieu of Gang Deliquency. Journal of Social Issues, Vol 14(3), p. 5-19

Nitibaskara, Prof. Dr. Tb. Ronny Rahman. (2007). Gunakan Hukum Tegakkan Hukum. Jakarta: Penerbit Buku Kompas

Nitibaskara, Prof. Dr. Tb. Ronny Rahman. (2007). Ketika kejahatan Berdaulat. Jakarta: Peradaban

Prodjodikoro, Wirjono. (2011). Azas-azas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama

Purwaningsih, E. (2011). Penegakan Hukum Jabatan Notaris dalam Pembuatan Perjanjian Berdasarkan Pancasila dalam Rangka Kepastian Hukum. Adil: Jurnal Hukum, 2(3), 323-336.https://doi.org/10.33476/ajl.v2i3.846

Sahetapy, J.E. (2002). Kejahatan Korporasi. Jakarta: Rafika Aditama

Salam, Faisal. (2005). Motivasi Tindakan Terorisme. Bandung: Mandar Maju

Saleh, Ismail. (1990). Hukum dan Ekonomi. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Simanjuntak, Maruli. (2007). Preman-Preman Jakarta. Jakarta: Pensil-324

Siregar, C. (2014). Pancasila, Keadilan Sosial, dan Persatuan Indonesia. Humaniora, 5(1), 107-112.https://doi.org/10.21512/humaniora.v5i1

Soehino. (1998). Ilmu Negara. Yogyakarta: Liberty

Soekanto, Soejono. (2012). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada




DOI: https://doi.org/10.30998/.v1i2.1070

Article Metrics

Abstract Views : 606 | PDF Views : 549

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JAGADDHITA: Jurnal Kebhinnekaan dan Wawasan Kebangsaan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.