PENDEKATAN HUMANIS SEBAGAI UPAYA NON-PENAL SEBAGAI IMPLEMENTASI NILAI-NILAI PANCASILA DALAM MENGURANGI KRIMINALITAS DAN PREMANISME
Santyo Widayatmo(1*),
(1) Universitas Indraprasta PGRI Jakarta
(*) Corresponding Author
Abstract
Dari seluruh uraian tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa kriminalitas dan premanisme merupakan fakta sosial yang terjadi dimanapun dan pada lapisan apapun. Persoalannya adalah setiap orang tidak ada yang menginginkan menjadi seorang criminal atau preman, namun kondisi sosial telah menyebabkan mereka dalam kriminalitas dan premanisme baik di lapisan masyarakat bawah, menengah maupun atas. Pada masyarakat lapisan bawah terjadi karena tekanan ekonomi dan pada masyarakat menengah dan atas justru karena ketamakan manusia. Namun perlu dipahami bahwa persoalan tersebut juga bersumber pada kehipokritan masyarakat dalam memandang norma dan status sosial sehingga masyarakat bawah terprovokasi berbuat criminal dan premanisme jalanan sebagai bentuk balas dendam sosial. Sedangkan masyarakat menengah dan atas terprovokasi menghalalkan cara untuk mengejar materi yang di bawah sadar menjadi kebanggaan masyarakat bila berhasil mencapainya.
Kata kunci: Pendekatan Humanis, Non-Penal, Nilai-nilai Pancasila, Kriminalitas, Premanisme
Full Text:
PDFReferences
Ahmadi, Ds. H. Abu. (2003). Ilmu Sosial Dasar. Jakarta: Rineka Cipta
Alexandrov, A.D., Pospelov, G.L. et al. (1975). Science and Morality. Moscow: Progress Publisher
Arif, Barda Nawawi. (2010). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru). Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Arief, Barda Nawawi. (2005). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Cooter, Robert, Thomas Ulen. (2011). Law and Economics 6th Edition. New York: Addison Wesley Longman
Dentler, Robert A, Kai T. Erikson. (1959). The functions of deviance in groups. Social Problems, Vol 7(2), p. 98-107
Durkheim, Emile. (1964). The Normal and The Pathological. New York: Free Press.
Ediwarman. (2009). Monograf Metodologi Penelitian Hukum. Medan
Frans H. Winarta. (2019). Refleksi Penegakan Hukum Indonesia 2018, kolom hukum online. Com, 02 januari 2019 di kutip dari https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5c2c4d8a2e4aa/refleksi-penegakan-hukum-indonesia-2018-oleh--frans-h-winarta/
Hobbes, Thomas. (1986). Mengenai Manusia dan Negara, Leviathan, dalam Shadia B. Drury. Hukum dan Politik, Bacaan Mengenai Pemikiran Hukum dan Politik. Bandung: Penerbit Tarsito.
Kusnadi, Moh. SH, Sragih, Bintan R. (2005). Ilmu Negara. Jakarta: Gaya Media Pratama
Masyhar, Ali. (2009). Gaya Indonesia Menghadang Terorisme: Sebuah Kritik atas Kebijakan Hukum Pidana terhadap Tindak Pidana Terorisme di Indonesia. Bandung: Mandar Maju
Miller, Walter B. (1958). Lower Class Culture as a Generating Milieu of Gang Deliquency. Journal of Social Issues, Vol 14(3), p. 5-19
Nitibaskara, Prof. Dr. Tb. Ronny Rahman. (2007). Gunakan Hukum Tegakkan Hukum. Jakarta: Penerbit Buku Kompas
Nitibaskara, Prof. Dr. Tb. Ronny Rahman. (2007). Ketika kejahatan Berdaulat. Jakarta: Peradaban
Prodjodikoro, Wirjono. (2011). Azas-azas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama
Purwaningsih, E. (2011). Penegakan Hukum Jabatan Notaris dalam Pembuatan Perjanjian Berdasarkan Pancasila dalam Rangka Kepastian Hukum. Adil: Jurnal Hukum, 2(3), 323-336.https://doi.org/10.33476/ajl.v2i3.846
Sahetapy, J.E. (2002). Kejahatan Korporasi. Jakarta: Rafika Aditama
Salam, Faisal. (2005). Motivasi Tindakan Terorisme. Bandung: Mandar Maju
Saleh, Ismail. (1990). Hukum dan Ekonomi. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Simanjuntak, Maruli. (2007). Preman-Preman Jakarta. Jakarta: Pensil-324
Siregar, C. (2014). Pancasila, Keadilan Sosial, dan Persatuan Indonesia. Humaniora, 5(1), 107-112.https://doi.org/10.21512/humaniora.v5i1
Soehino. (1998). Ilmu Negara. Yogyakarta: Liberty
Soekanto, Soejono. (2012). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada
DOI: https://doi.org/10.30998/.v1i2.1070
Article Metrics


Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JAGADDHITA: Jurnal Kebhinnekaan dan Wawasan Kebangsaan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.