PKM KELOMPOK PEMUDA KARANG TARUNA DALAM MENGOLAH MINUMAN HERBAL DI BEDAHAN, SAWANGAN DEPOK UNTUK MENCIPTAKAN PELUANG USAHA BARU PASCA PANDEMI



Deden Ibnu Aqil(1*), Askardiya Mirza Gayatri(2), Tony Margiyanto Adhi(3), Muzdalifah Muzdalifah(4), Naufal Abdurrahman Walid(5),

(1) Universitas Indraprasta PGRI
(2) Universitas Indraprasta PGRI
(3) Universitas Indraprasta PGRI
(4) Universitas Indraprasta PGRI
(5) Universitas Indraprasta PGRI
(*) Corresponding Author

Abstract


Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kewirausahaan dan tanaman obat keluarga yang dilanjutkan dengan pelatihan keterampilan melalui praktek langsung bagi kelompok pemuda karang taruna di kelurahan Bedahan Sawangan Depok. Pemuda karang taruna masih merasa bingung dan belum percaya diri dalam memulai usaha. Dengan alasan tersebut tim pengabdian kepada masyarakat Universitas Indraprasta PGRI yang berjumlah 3 (tiga) dosen dibantu oleh 1 (satu) mahasiswa akan memberikan penyuluhan, pengetahuan, dan pelatihan kepada kelompok pemuda karang taruna di Bedahan Sawangan Depok.yang berjumlah sekitar 26 orang. Metode yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah diawali dengan pemberian pengetahuan tentang kewirausahaan dan pengetahuan lingkungan termasuk pengetahuan tanaman obat yang rencananya akan dilakukan secara hibrida yaitu tatap muka dengan ikuti prokes dan online. Dilanjutkan dengan praktek langsung membuat minuman/ wedang herbal dan menetapkan harga jual. Bentuk luaran yang diharapkan adalah kelompok pemuda karang taruna di Bedahan adalah mendapatkan pengetahuan kewirausahaan sebagai pembekalan untuk menjadi pengusaha pemula, menambah pengetahuan dalam membuat minuman/ wedang herbal dari tanaman obat sebagai peluang usaha pasca pandemic dan dapat menetapkan harga jual produk wedang herbal.


Keywords


Pemuda Karang Taruna, Peluang Usaha Baru, Wedang Herbal

Full Text:

PDF

References


Daryanto. (2018). Pengantar Ilmu Kewirausahaan. Tangerang: Tira Smart Anggota IKAPI.

Rusdiana. (2014). Kewirausahaan: Teori dan Praktik. Bandung: Penerbit Pustaka Setia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.




DOI: https://doi.org/10.30998/pkmbatasa.v2i3.1792

Article Metrics

Abstract Views : 138 | PDF Views : 132

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Universitas Indraprasta PGRI

Jakarta - Indonesia

 

Flag Counter