Gambaran Pemahaman Pelecehan Seksual Pada Mahasiswa Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Universitas Ibnu Khaldun Bogor



Siti Aminah Alfalathi(1*), Ani Safitri(2), Bella Yugi Fazny(3), Siti Sopiah(4),

(1) Universitas Indraprasta PGRI
(2) Universitas Ibn Khaldun Bogor
(3) IAIN Pontianak
(4) Universitas Ibn Khaldun Bogor
(*) Corresponding Author

Abstract


Belakangan ini masalah terkait pelecehan seksual marak terjadi di lembaga pendidikan salah satunya adalah lingkungan kampus. Penelitian ini merupakan penelitian yang bertujuan untuk mengetahui gambaran pemahaman mahasiswa terkait pelecehan seksual itu sendiri. Pendekatan dalam penelitian ini adalah kuantitatif dengan jenis penjelasan deskriptif. Responden penelitian merupakan mahasiswa di lingkungan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Ibn Khaldun Bogor yang berjumlah sebanyak 153 orang, yang terdiri dari 92 perempuan dan 61 laki-laki. Pengumpulan data dilakukan dengan kuesioner yang terdiri atas 48 butir pernyataan yang terbagi dalam 7 indikator. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) responden penelitian belum memahami perbuatan pelecehan seksual (2) pelecehan seksual tidak dikaitkan dengan gender dan keadaan individu (3) jenis pelecehan yang paling ditemui di lingkungan kampus yaitu penampilan dan gerak tubuh yang menjurus ke arah seksual yang tidak diinginkan serta tatapan dan ucapan lelucon menggoda dengan sengaja, atau komentar tentang seks (4) tanggapan perilaku pelecehan seksual yaitu dengan menghindari kontak dengan pelaku pelecehan, misalnya bolos kelas/mengubah kursus/dipindahkan ke fakultas/program studi lain; akan mengambil tindakan lebih lanjut; akan menghadapi pelaku; akan berbicara dengan keluarga/teman dan rekan/sesama mahasiswa dan berbicara dengan konselor/psikolog/psikiater sebagai tanggapan atas pelecehan seksual yang dialami (5) tanggapan emosional terhadap perilaku pelecehan seksual ditunjukkan dengan perasaan tidak aman di kampus, rasa memiliki yang buruk terhadap kampus, murung,  kepercayaan diri/citra diri menjadi rendah, takut berinteraksi, merasa diperlakukan tidak sama di kampus, tidak bisa konsentrasi belajar, tidak ada respon kuat/respon emosional negatif dan merasa lelah/tidak berdaya/tidak puas (6) alasan tidak melapor ke pengawas atau universitas saat mengalami pelecehan seksual karena tidak ingin kejadian tersebut dibicarakan dan tidak ingin membuat situasi belajar mereka tidak menyenangkan dan (7) hanya sebagian kecil mahasiswa yang mengetahui adanya lembaga bantuan dan layanan antisipasi kekerasan seksual yang tersedia di Kampus UIKA Bogor.


Full Text:

PDF

References


Artaria, M. D. (2012). Efek Pelecehan Seksual di Lingkungan Kampus: Studi Preliminer.Jurnal Biokultur, 1(01). Dewi, I. A. A. (2019). Catcalling: Candaan, pujian atau pelecehan seksual. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, 4(2), 198-212. DOI:10.24843/AC.2019.v04.i02.p04.

Fajarini, U., & Handayani, N. (2021). Human Geografi Dan Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan Di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri. Jurnal Harkat: Media Komunikasi Gender, 17(1), 49-66. DOI: 10.15408/harkat.v17i1.22135.

Hakim, L., Rosdiani, K., Alexander, J. L., & Safitri, D. (2019). Pemahaman pelecehan seksual para “follower” akun instagram@ ffa_com. Mediator: Jurnal Komunikasi, 12(2), 113-127.

Junaini, W., Asriwandari, H., & Hidir, A. (2023). Objektifikasi Perempuan Dalam Relasi Kuasa (Studi Terhadap Empat Perempuan Pada Kasus Kekerasan Seksual Di Kota Pekanbaru). Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(4), 5571-5580. DOI:10.31004/innovative.v3i4.4082

Kayuan, P. C. K., & Pratama, I. P. A. (2022). Blaming The Victim Pada Kasus Pelecehan Seksual di Perguruan Tinggi dalam Perspektif Hukum Pidana. Jurnal Ilmiah Raad Kertha, 5(2), 42- 53. DOI:10.47532/jirk.v5i2.685.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. (2023). Sosialisasi Tiga Dosa Besar Pendidikan. Diakses pada 01 Mei 2024 melalui: https://ortala.kemdikbud.go.id/berita/detail/sosialisasi-tiga-dosa-besar-pendidikan.

Marfu'ah, U., Rofi'ah, S., & Maksun, M. (2021). Sistem Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus UIN Walisongo Semarang. Kafaah: Journal of Gender Studies, 11(1), 95-106. DOI:10.15548/jk.v11i1.379.

Nikmatullah, N. (2020). Demi nama baik kampus vs perlindungan korban: kasus kekerasan seksual di kampus. QAWWAM, 14(2), 37-53. DOI: 10.20414./qawwam.v14i2.2875.

Paradiaz, R., & Soponyono, E. (2022). Perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1), 61-72. DOI:10.14710/jphi.v4i1.61-72.

Rusyidi, B., Bintari, A., & Wibowo, H. (2019). Pengalaman dan pengetahuan tentang pelecehan seksual: studi awal di kalangan mahasiswa perguruan tinggi (experience and knowledge on sexual harassment: a preliminary study among indonesian university students). Share: Social Work Journal, 9(1), 75-85. DOI:10.24198/share.v9i1.21685.

Trihastuti, A., & Nuqul, F. L. (2020). Menelaah pengambilan keputusan korban pelecehan seksual dalam melaporkan kasus pelecehan seksual. Personifikasi: Jurnal Ilmu Psikologi, 11(1), 1-15. DOI: 10.21107/personifikasi.v11i1.7299.

Zakariah, M. A., Afriani, V., & Zakariah, K. M. (2020). Metodologi Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, Action Research, Research And Development (R n D). Yayasan Pondok Pesantren Al Mawaddah Warrahmah Kolaka




DOI: https://doi.org/10.26539/teraputik.812778

Article Metrics

Abstract Views : 52 | PDF Views : 37

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Siti Aminah Alfalathi, Ani Safitri, Bella Yugy Fazny, Siti Sopiah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

 Pusat Kajian Penelitian dan Pengembangan Bimbingan dan Konseling
Department of Guidance and Counseling
Universitas Indraprasta PGRI

Address: Jl. Nangka No. 58 C (TB. Simatupang), Kel. Tanjung Barat, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan 12530, Jakarta, Indonesia. 
Phone: +62 (021) 7818718 – 78835283 | Close in sunday and public holidays in Indonesia
Work Hours: 09.00 AM – 08.00 PM
Best hours to visit: From 9 am to 11 am or after 3 pm. The busiest times are between 11 am and 3 pm. 
 

 Creative Commons License
TERAPUTIK: Jurnal Bimbingan dan Konseling is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.