Penyesuaian Diri Korban Penyalahgunaan Napza dalam Menjalani Rehabilitasi Sosial di Sentra Handayani Jakarta



Fharah Dhiba Ramadhani(1*), Dwi Dasalinda(2),

(1) 
(2) 
(*) Corresponding Author

Abstract


Penyalahgunaan napza dari tahun ke tahun kain menunjukan angka peningkatan. Data yg diperoleh dari Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukan bahwa prevelensi penyalahgunaan narkoba mengalami peningkatan pada tahun 2021, dari 1,80% tahun 2019 menjadi 1,95% untuk setahun pakai. Peningkatan juga terjadi pada yang pernah pakai, dari 2,40% menjadi 2,57%. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi masalah penyalahgunaan napza, salah satunya melalui rehabilitasi sosial. Dalam menjalankan proses rehabilitasi sosial, korban penyalahgunaan napza harus senantiasa bisa menyesuaikan diri, karena penyesuaian diri merupakan langkah awal untuk menentukan keberhasilan dari program rehabilitasi yang dijalankan guna memberikan pemulihan dari ketergantungan obat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penyesuaian diri korban penyalahgunaan napza dalam menjalani rehabilitasi sosial di Sentra Handayani Jakarta. Dalam mencapai tujuan penelitian ini, dilakukannya pengumpulan data  dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Subjek pada penelitian ini yaitu 1 orang korban penyalahgunan napza serta 2 informan yaitu konselor dan peksos. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa korban penyalahgunaan napza dapat menyesuakan diri dalam menjalani rehabilitasi sosial di Sentra Handayani Jakarta.

Keywords


Penyesuaian Diri, Rehabilitasi Sosial, Korban Penyalahgunaan Napza

Full Text:

PDF

References


Ali, M., & Asrori, M. (2016). Psikologi Remaja, Perkembangan Peserta Didik. Jakarta: Bumi Aksara.

Badan Narkotika Nasional. (2021). Survey Nasional Penyalahgunaan Narkoba Tahun 2021. Jakarta: Pusat Penelitian, Data dan Informasi (PUSLITDATIN)

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. Badan Narkotika Nasional. (2019). Survei Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba Tahun 2019. Jakarta: Pusat Penelitian, Data dan Informasi (PUSLITDATIN)

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. Desmita. (2014). Psikologi Perkembangan Peserta Didik. Bandung: PT Remaja Rosadakarya.

Diana, personal communication, Juni, 2022.

Fakhriyani, Diana Vidya. (2019). Kesehatan Mental. Pamekasan: Duta Media Publishing

Guntur, personal communication, April, 2022 Murni,

Ruaida. (2019) Keberfungsian Sosial Korban penyalahgunaan Napza Pasca rehabilitasi Sosial di Balai Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza Galih Pakuan di Bogor. Sosio Konsepsia: Jurnal penelitian dan pengembangan Kesejahteraan Sosial. Vol, 9. No, 1. Nurmaya,

Alya. 2016. Penyalahgunaan Napza di kalangan Remaja (Studi Kausus pada 2 Siswa di MAN 2 Kota Bima). Jurnal Psikologi Pendidikan&Konseling. Vol, 2. Hal 26-32. Pangaribuan,

Jessica Nissi, dkk. (2020). Penyesuaian diri Ditunjau dari Religiusitas pada Pengguna Narkoba di BRSKP (Balai Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan) Napza “Insyaf” Sumatra Utara. Jurnal Psycho Idea. Vol, 18. No. 1, Februari 2020.

Honggowiyono, Puger. 2015. Pertumbuhan dan Perkembangan Peserta Didik. Malang: Penerbit Gurung Samudra.

Rohmadi, Muhammad dan Yakub Nasucha. (2015). Dasar-Dasar Penelitian. Surakarta: Pustaka Briliant.

Saputro, Yusup Adi, dan Rini Sugiarti. (2021) Dukungan Teman Sebaya dan Konsep Diri terhadap Penyesuaian Diri pada Siswa SMA Kelas X. Philanthropy Journal of Psychology. Vol, 5. No.1.

Sentani, Sabatini Ayu. (2014). Penyesuaian Diri Remaja Korban Penyalahgunaan Napza dalam Rehabilitas Sosial di Panti Sosial Pamardi Putra (PSPP) “Galih Pakuan” Putat Nutug-Bogor. Skripsi, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Sila, Loryca Rezkyananda. (2018). Proses Penyesuaian Diri Residen di Panti rehabilitasi Jogja Care House. Skripsi, Universitas Sanata Dharma.

Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta. Sugiyono. (2010). Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: Alfabeta.

Tania, personal communication, Juni, 2022. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 2009. Jakarta: Sekretariat Negara RI.

Undang Undang republik Indonesia. (2017). Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Rehabilitasi Bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adktif Lainnya. Jakarta: Kementrian Sosial.

Wiraagni, Idha Arfianti. (2021). Modul Pengantar Aspek Forensik NAPZA. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.

Yusdi, Hersatgusa, dan Rinaldi. (2019). Hubungan Penerimaan Diri dengan penyesuaian Diri Pada Mantan Pecandu Narkoba di Sumatera Barat Bagian Utara. Jurnal Riset Psikologi, 3

Zulkarnain, Iskandar dkk. (2020). Konsep Diri melalui Budaya Tutur: Tinjauan Psikologi Komunikasi. Medan: Puspantara.




DOI: https://doi.org/10.26539/teraputik.721150

Article Metrics

Abstract Views : 89 | PDF Views : 68

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Fharah Dhiba Ramadhani

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

 Pusat Kajian Penelitian dan Pengembangan Bimbingan dan Konseling
Department of Guidance and Counseling
Universitas Indraprasta PGRI

Address: Jl. Nangka No. 58 C (TB. Simatupang), Kel. Tanjung Barat, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan 12530, Jakarta, Indonesia. 
Phone: +62 (021) 7818718 – 78835283 | Close in sunday and public holidays in Indonesia
Work Hours: 09.00 AM – 08.00 PM
Best hours to visit: From 9 am to 11 am or after 3 pm. The busiest times are between 11 am and 3 pm. 
 

 Creative Commons License
TERAPUTIK: Jurnal Bimbingan dan Konseling is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.