PERLINDUNGAN KONSUMEN PADA METODE PEMBAYARAN CASH ON DELIVERY YANG DISEDIAKAN OLEH E-COMMERCE
Febri Shollihatul Lailah(1*),
(1) 
(*) Corresponding Author
Abstract
Perkembangan digitalisasi berdampak pada pertumbuhan ekonomi, para pelaku usaha berbondong-bondong memasarkan produknya melalui e-commerce, begitu pula para konsumen lebih memilih untuk bertransaksi melalui e-commerce karena lebih efisien dalam menyiasati waktu di sela-sela aktivitas. Namun demikian, perkembangan tersebut belum dapat dikatakan berjalan sesuai harapan, karena masih terdapat sengketa di tengah masyarakat terkait transaksi e-commerce, salah satunya sengketa mengenai pembayaran melalui metode Cash on Delivery atau yang biasa dikenal dengan singkatan COD. Artikel ini mengkaji tentang transaksi jual beli yang dilakukan melalui e-commerce, khususnya metode pembayaran COD dari segi hukum dan bisnis, serta mengidentifikasi hak dan kewajiban antara pelaku usaha dengan konsumen. Melalui analisis regulasi, literatur, dan studi kasus, artikel ini menjelaskan tentang efektivitas dan kepercayaan konsumen. Selain itu, dijelaskan pula tentang ketepatan konsumen dalam bertransaksi dan kebijakan e-commerce untuk menyelesaikan sengketa yang ada. Artikel ini memberikan pengetahuan bagi para pemangku kepentingan sebagai upaya penegakan hukum yang lebih baik.
Article Metrics



Refbacks
- There are currently no refbacks.