Badan Pengawas Pemilihan Umum di bentuk tahun 2017, namun pengawasan pemilu di kalimantan Barat sudah ada sejak di bentuk panwaslak. Panwaslak adalah Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu yang dibentuk tahun 1980 dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pemilihan Umum. Kebutuhan ini tidak dapat dihindari karena kewenangan dan fungsi Bawaslu dalam menangani dan menyelesaikan sengketa semakin diperkuat, terutama dalam menangani pelanggaran administrasi dan penyelesaian sengketa Pemilu. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pengawasan pemilihan umum dari tahun 1999-2023 di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Metode penelitian ini metode historis yang pengkajian, penjelasan dan menganalisiskan secara kritis terhadap fakta-fakta masa lampau dengan metode historis ini yang meliputi 4 prosedur yaitu: Heuristik, Kritik, Interpretasi, Historiografi.